Kaidah Fiqih

Islam Menjadi Agama Yang Mudah Dengan Ilmu

bandiereunite-colors-8642583

Permasalahan terkait ilmu fiqih sering diperbincangkan pada masyarakat luas dan tak jarang terkadang sebagian orang sampai bersikap kaku terhadap penerapan ilmu fiqih. Padahal permasalahan yang ada terkait dengan ilmu fiqih tidak akan pernah selesai kecuali disisi para ahli Ilmu dan ucapan yang disampaikan oleh orang yang tidak berilmu tidak akan pernah ada ujungnya, namun ketika seseorang mempelajari ilmu qowaid fiqhiyyah maka dia akan mengetahui cara merumuskan segala permasalahan-permasalahan fiqih yang terjadi ditengah-tengah manusia dengan ilmu qowaid fiqhiyyah. 

Mempelajari ilmu qowaid fiqhiyyah adalah sesuatu yang agung atau mulia, dan untuk memahami ilmu itu dibutuhkan ilmu bahasa arab qowaid lughoh (tata bahasa arab), karena nantinya dengan ini akan membantu memudahkan memecahkan permasalahan yang terjadi, tidak bisa seseorang mempelajari ilmu ini hanya mengandalkan buku terjemahan, maka pasti dia akan mengalami kebingungan serta dia tidak akan pernah bisa berdalil dengan benar. 

Qowaid fiqhiyyah adalah ilmu ringkasan untuk memudahkan mengingat dan merumuskan dalil, karena seseorang jika langsung diberikan dalil maka akan kesulitan dan belum tentu bisa. Maka ketika seseorang bisa meringkas suatu permasalahan maka dia bukan orang sembarangan, contoh seseorang ingin bertanya kepada ustadznya terkadang pertanyaannya itu mutar-mutar sulit dipahami oleh pendengar hal itu menunjukkan dia tidak bisa meringkas ilmu sehingga menyulitkan ustadznya untuk memahami pertanyaannya. 

Dan terkadang seseorang karena sebab tidak berilmu malah menyulitkan dirinya sendiri untuk beribadah, contoh suatu hari dia berada pada kondisi cuaca yang sangat dingin sekali kemudian dia ingin sholat tapi malah memilih berwudhu dengan air padahal ada syariat tayamum yang bisa memudahkan. Hal ini berkaitan dengan kaidah fiqih : 

المَشَقَةُ تَحْلِبُ التَيْسِيرَ 

“Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.” 

Seandainya dia tau kaidah ini maka akan memudahkannya dalam beribadah. Contoh lainnya jika seseorang dihadapkan dengan kondisi ada air tapi hanya cukup untuk kebutuhan makan dan minum yang mana jika dia tidak makan dan minum bisa mati maka kaidah diatas bisa digunakan tanpa harus bingung lagi. Sehingga ilmu Qowaid Fiqhiyyah ini sangat penting bagi seorang dai karena nanti nya dia akan merumuskan suatu permasalahan agar bisa mengeluarkan dalil ilmu yang dia miliki, dan tidak sembarangan mengambil keputusan, dengannya dia menjadi memiliki pendirian yang kuat dan menjadikan dia paham membaca situasi keadaan. Contoh dari kaidah yang lain yaitu:  

اِلنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ 

“Sesungguhnya setiap amal itu hanya dengan niat khususnya.” 

Banyak diantara kaum muslimin mengetahui bahkan hafal dalil ini, sehingga setiap kali mereka ingin melakukan suatu amalan tanpa mau mengetahui apakah amalan itu bersumber dari Al-Qur’an maupun hadits maka mereka akan mengatakan “Yang penting kan niatnya baik”. 

Ketahuilah bahwa niat yang baik itu memang terpuji tetapi bila diterapkan pada amalan yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rosulnya maka itu adalah sebuah kesalahan yang fatal. 

Dan ketahuilah bahwa niat itu adalah amalan hati yang hanya orang yang berniat dan Allah sajalah yang mengetahui. Dan melalui pernyataan sebagian orang bahwa “Yang terpenting itu kan niatnya baik” tanpa mereka sadari bahwa niat itu amalan hati sehingga ketika mereka ingin melaksanakan wudhu, sholat, membayar zakat atau sebagainya tidak melafadzkan niatpun hukumnya sudah sah, tetapi mereka beranggapan jika niat tidak dilafadzkan maka tidak sah dan inilah yang membuat mereka terkena penyakit was-was. Dan ketika seseorang ingin melakukan suatu amalan maka hadirkanlah niat yang khusus, bukan niat yang tergantung pada apa yang diniatkan saja karena yang namanya tergantung itu tergantung pula dengan mood atau suasana hati seseorang, jika suasana hatinya enak ya enak jika lagi tidak enak ya tidak enak, inilah niat jika tidak khususkan. 

Jangan sampai kita setiap hari melakukan ibadah sholat, puasa sunnah, berwudhu, menghadiri kajian tetapi hanya bernilai sebagai rutinitas harian saja, karena melakukan ibadah itu harus maksimal bukan sekedarnya dan untuk menghasilkan kualitas ibadah yang maksimal harus menghadirkan niat yang khusus didalam hati, dan niat yang dikhususkan akan Allah mudahkan dalam melakukannya sehingga dengan mudah Allah berikan kepada kita apa yang telah diniatkan secara khusus. Dan jangan sampai kita menjadi muslim yang was-was karena tidak melafadzkan niat ketika hendak melakukan ibadah karena saya pernah temukan ada orang tidak mau melakukan sholat sunnah tahajjud karena sebab dia tidak hafal niat sholat tahajjud tentu hal ini merepotkan diri sendiri, dan saya pernah mendapatkan kabar bahwa disuatu daerah ada seorang imam sholat berjamaah kemudian dia membatalkan sholatnya karena dia ternyata lupa membaca niat sholat hal ini bisa berdosa terlebih lagi dia dalam posisi mengimami makmum sholat berjamaah. 

Dan selain itu ada sebuah kaidah fiqih yang dapat mengilangkan keragu-raguan seorang muslim dalam beribadah yaitu: 

اليَقِينُ لاَ يَزُولُ بِاالشَّكِ 

“Keyakinan itu tidak dapat hilang dengan keraguan.” 

Kaidah ini sangat bermanfaat bagi orang yang sering was-was dalam beribadah sehingga dapat memberikan rasa ketenangan dalam beribadah serta membuat ibadah jadi khusyuk. 

Mungkin kita pernah melihat ada imam sholat yang melakukan takbirotul ihrom sampai berulang kali ini adalah penyakit was-was yang menimpa seseorang dan entah apa yang ada didalam isi pikirannya sampai dia seperti itu. maka jalan selamatnya adalah dengan dia menuntut ilmu yang benar serta mempelajari ilmu Qowaid Fiqhiyyah yang mulia ini, dengan inilah dia akan merasakan kenikmatan beribadah dengan ilmu yang benar tanpa ada rasa keraguan yang berlebihan. 

 Kemudian kaidah fiqih yang berbunyi: 

لاَضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ 

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” 

Kaidah ini sangat penting sekali karena berkaitan dengan hubungan sosial atau muamalah terhadap sesama manusia dan hal ini sangat diperlukan bahkan jika perlu dijadikan peraturan khusus dalam bermasyarakat. Contohnya: 

1. Merokok, telah kita ketahui merokok dapat membahayakan kesehatan diri sendiri dan parahnya lagi membahayakan juga untuk orang sekitar bahkan sampai menyebabkan kematian, dan terkadang perokok itu merokok sambil mengendarai motor atau mobil yang mana abu dari asap rokok itu bisa mengenai mata pengendaraan lain yang bisa menyebabkan kebutaan mata bahkan tabrakan beruntun dan ini adalah perbuatan dosa besar dan kita bersyukur bahwasannya pemerintah telah membuat peraturan terkait hal ini, yang mana tindakan ini sejalan dengan kaidah fiqih yang telah disebutkan diatas, namun hendaklah peraturan ini dapat memberi efek jera kepada pelakunya. 

Bahkan terkadang perokok merokok dihalaman rumahnya kemudian asap rokoknya mengganggu tetangganya, ketahuilah bahwa perbuatan mengganggu tetangga juga termasuk dosa besar.

2. Membuang sampah sembarangan dan menebang pohon yang dapat menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor. 

3. Lawan arah dalam berkendara sehingga dapat menyebabkan kecelakaan baik diri sendir maupun orang lain. 

Inilah permasalahan-permasalahan yang terjadi dimasyarakat mayoritas muslim, dan mestinya dengan banyaknya orang yang ngaji/hijrah akan berdampak perubahan kebaikan kepada masyarakat awam namun kita temui orang yang ngaji/hijrah pun tidak paham apa yang dia pelajari sehingga tidak bisa mendakwahkan kepada masyarakat. 

Dan diantara dampak kenapa ilmu ini banyak tidak diketahui orang meskipun lingkungan mayoritas muslim adalah tidak mau mempelajari ilmu bahasa Arab Qowaid lughoh sebab ilmu bahasa Arab Qowaid lughoh adalah pondasi dasar untuk memahami berbagai macam ilmu syar’i dengan mudah. Jadi diantara cara memperbaiki kondisi umat ini adalah dengan menghidupkan semangat mempelajari ilmu bahasa arab qowaid lughoh kemudian dilanjutkan dengan menghidupkan kajian-kajian kitab berbahasa arab, karena dengan cara inilah akan membentuk umat yang berilmu dan mencintai agama ini sehingga timbul rasa cinta dalam diri mereka masing-masing dan menjalankan perintah Allah dengan ilmu yang benar bukan dengan berdasarkan prasangka mereka sendiri. Dan orang yang tidak menguasai ilmu bahasa Arab akan salah dalam menerapkan suatu kaidah fiqih dan dapat berakibat fatal. 

Melalui tulisan ini, semoga membuat kita sadar betapa pentingnya mempelajari ilmu bahasa arab dan Ilmu syar’i, agar ibadah kita bernilai pahala dan bukan menjadi sekedar rutinitas harian karena ibadah sesuai dengan ilmu yang benar dan pemahaman yang benar akan bernilai pahala disisi Allah. 

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

*** 

Jakarta 30 Juni 2026 

 Abdul Fattah (Alumni Kaderisasi Da’i Bakat Academy) 

Abdul Fattah

Alumni Kaderisasi Da’i Bakat Academy

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *