Akhlak

Hukum Bermuka Dua

Hukum Bermuka Dua

Asy-Syaikh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “apakah hukumnya bermuka dua yang menghadapi manusia dengan penampilan yang berbeda-beda. Kami mengharapkan dalil atas hal tersebut? Semoga AllahTa’ala membalas kebaikan antum ya Syaikh.”

Beliau menjawab: “orang yang bermuka dua, yang menghadapi sesuatu dengan wajah (penampilan) seperti ini dan menghadapi yang lain dengan wajah yang lain, adalah sejahat-jahat manusia. Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ, dan ia adalah salah satu jenis nifaq (kemunafikan). Apabila hal ini sudah mewabah di suatu masyarakat, berarti masyarakat ini adalah tidak lurus. Setiap orang dari komunitas ini tidak percaya terhadap yang lain, selanjutnya tercerai berailah masyarakat itu. Banyak terjadi penipuan dan perbuatan khianat. Manusia paling jahat pada hakikatnya adalah yang bermuka dua”.

Sebagaimana dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلَّذِيْ يَأْتِيْ هؤُلاَءِ بِوَجْهٍ وَهؤُلاَءِ بِوَجْهٍ

“Yang mendatangi mereka dengan satu wajah dan mendatangi yang lain dengan wajah yang berbeda. ” (HR. Bukhari dalam al-Manaqib (3494); Muslim dalam al-Birr (2536)

Seorang muslim harus waspada terhadap perkara ini dan memperingatkan darinya sehingga tidak terjadi berbagai kerusakan yang telah kami jelaskan sebagian di antaranya.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

***

Disusun di bumi Allah ruang belajar, jum’at 23 sya’ban 1438 H.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *