Hukum rokok

Sebagian masyarakat mengatakan bahwa merokok adalah hukumnya makruh,dan ada juga yang meminta dalil tentang haram rokok,karena tidak ada dalil yang langsung membahas haramnya rokok ini, katanya lo!.

Dan untuk menjawab tentang rokok ini, Islam datang dengan dasar-dasar umum tentang pengharaman untuk setiap yang membahayakan jiwa manusia, tetangga dan merugikan harta. Allah berfirman menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang jelek :

وَ يُحِلُّ لَهُمُ الطّيِّباَتِ وَ يُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبا ئِثَ

“Dan allah menghalalkan untuk mereka sesuatu yang baik dan mengharamkan bagi mereka sesuatu yang jelek.” (QS. Al-‘Arof : 257)

Dan rokok adalah sesuatu yang jelek yang aroma tidak sedap bagi orang lain, bahkan di dalam kandungan rokok terdapat racun yang membahayakan pelakunya dan orang yang ada di sekitarnya baik istri, anak-anak, orang tua, tetangga dan masyarakat pada umumnya.

Rokok adalah pembunuh jiwa dan akhlaq manusia,hal ini sesuai iklan rokok : “merokok membunuhmu”, padahal Allah di dalam firman-Nya melarang hambanya untuk membunuh dirinya sendiri :

وَلاَتَقْتُلوْا أَنْفُسَكُمْ

“Janganlah bunuh jiwa-jiwa kalian.” (QS. An-Nisa’: 29).

Tidak dipungiri setiap yang jelek dan haram ada manfaatnya,akan tetapi manfaat dengan bahayanya sangat besar bahayanya,sebagaimana judi dan khomr (minuman keras) itu ada manfaatnya,akan tetapi kerugian dan bahaya keduanya lebih besar. Allah Ta’ala berfirman :

وَاِثْمُهُمَا أُكْبَرُمِنْ نَفْعِهِمَا

“Dan dosa yang ada pada keduanya lebih besar,dari pada manfaatnya.” (QS. Al Baqarah : 219)

Rokok bahayanya lebih besar dibandingkan manfaatnya, bahkan semua yang ada pada rokok membahayakan kesehatan, baik dirinya ataupun orang lain. Dan rokok adalah bentuk dari menghambur-hamburkan (mubadzir) harta, yang mana Allah dan Rasul-Nya membenci dan melarang setiap muslim untuk menyia-nyiakan hartanya yang dikeluarkan untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bahkan yang haram.

Sesungguhnya orang yang menghambur-hamburkan (mubadzir) harta adalah teman para Syaiton, karena Syaiton senang dan gembira dengan orang yang menghambur-hamburkan (mubadzir) hartanya, sebagaimana firman Allah :

إِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْا إخْواَنَ الشَّيَاطِيْنِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوْرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan (mubadzir) hartanya adalah teman para syaiton,padal syaithon itu mahluk yang ingkar kepada Robb-nya (Allah).” (QS. Al-Isro’ : 27).

Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَكَرِهَ اللهُ لَكُمْ إِضَاعَةَ الْمَالِ

Dan Allah membenci bagi kalian, yang menyia-nyiakan harta (mubadzir)” (HR. Bukhori dan Muslim).

Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk umatnya,tidak boleh membahayakan diri atau orang lain, Beliau bersabda :

لاَ ضرر ولاضرار

“Janganlah membahayakan diri dan memberikan bahaya kepada orang lain.” (HR. Ahmad)

Tidak dipungkiri lagi bahwa rokok membahayakan diri orang yang menghisapnya dan memberikan bahaya untuk orang lain di sekitarnya dan para dokter juga tidak mungkin menganjurkan sesuatu yang memberikan bahaya untuk satu jiwa.

Lihatlah iklan rokok yang ada di jalan-jalan maupun media yang ada : “merokok bisa menyebabkan serangan kanker, jantung, gangguan ibu hamil, ipotensi” bahkan iklan yang ada sekarang lebih mengingatkan kita : “Merokok membunuhmu.” Jika seseorang mau melihat dengan hatinya bahwa iklan rokok sendiri mewanti-wanti tentang bahayanya rokok, tentu seseorang yang cerdas berpikir seribu kali untuk merokok.

Allah memaafkan setiap hambanya yang melakukan dosa bagi orang-orang yang melakukannya dalam keadaan sembunyi dan dia berusaha menutupi dosanya dengan tidak mengulangi kesalahannya, dan sebaliknya Allah tidak memaafkan bagi orang-orang yang melakukan dosa secara terang-terangan di hadapan manusia, bahkan dosanya dibanggakan olehnya.

Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كل أمتي معافى إلا المجاهرين

“Seluruh umatku dimaafkan, kecuali orang-orang yang melakukan dosa secara terang-terangan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang yang beriman tentu tidak akan mengganggu saudaranya atau tetangga dengan lisannya,tangannya ataupun sesuatu yang bisa mengurangi kenyamanan dan ketentraman tetangganya dan rokok merupakan yang mengganggu orang lain.

Rasulullah shallaallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من كان يؤمن بالله واليوم الاخر فلا يؤذ جاره

“Siapasaja yang beriman kepada Allah dan hari kiamat,maka janganlah mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari pemaparan dalil-dalil yang ada,kesimpulannya bahwa rokok hukumnya haram bukan makruh.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

***

Disusun di bumi Allah – Cikarang

Penulis: Abu Salman Al-Kwasayni

Artikel: www.muslimberdikari.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: