Manhaj

Hukum Bukan Ustadz, Tapi Dipanggil Ustadz?

Hukum Bukan Ustadz, Tapi Dipanggil Ustadz?

Salah satu bentuk hikmah, menghormati saudara sesama muslim dan menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan memanggil atau menyebutkan seseorang sesuai kedudukan dan kehormatan, baik secara lisan maupun tulisan. Karena Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنزِلُوا الناس مَنَازِلَهُمْ

“Tempatkanlah manusia sesuai kedudukan mereka!.” (HR. Muslim, 1/89 no. 57)

Dari hadits di atas sangatlah jelas bagi kita, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendudukkan manusia sesuai kedudukkannya dan setiap fi’il amr (kata kerja perintah) menunjukkan hukumnya wajib untuk di amalkan, dan mafhum mukholafahnya (hukum kebalikkannya) beliau melarang kita semua memanggil dan mendudukkan seseorang tidak sesuai dengan kedudukkan dan kehormatan yang saudara kita tidak memilikinya, misalnya:

1. Saudara muslim kita bukan lurah, kita panggil ia “bapak atau ibu lurah”, boleh tidak?.
2. Saudara muslim kita bukan camat, kita panggil ia “bapak atau ibu camat”, boleh tidak?.
3. Saudara muslim kita bukan tentara, kita panggil ia “bapak atau ibu tentara”, boleh tidak?.
4. Saudara muslim kita bukan bupati, kita panggil ia “bapak/Ibu bupati”, boleh tidak?.
5. Saudara muslim kita bukan gubernur, kita panggil ia “bapak/ibu gubernur”, boleh tidak?.
6. Saudara kita bukan dokter, kita panggil ia “bapak/ibu dokter”, boleh tidak?.

Pasti kita akan sepakat menjawab: “tidak boleh!”, karena panggilan itu tidak sesuai dengan kedudukkan atau jabatan dunianya.

Jika panggilan dunia yang tidak sesuai saja tidak boleh diucapkan atau dituliskan, bagaimana dengan panggilan atau penyebutan dalam urusan agama, semisal: “kyai, syaikh dan ustadz?“, maka menyebutkan seseorang yang tidak sesuai kedudukkan dalam urusan agama ini adalah mempermainkan dan mendustakan perintah Allah dan Nabi-Nya.

Jika ada seorang bukan kyai disebut kyai, maka pasti para santri yang asli tidak akan terima dan menolaknya.

Jika ada seorang bukan syaikh disebut syaikh, maka pasti para da’i yang lurus manhaj dan bersih hatinya tidak akan terima dan menolaknya.
Guru mata pelajaran umum, panggilah sesuai kedudukkannya sebagai bapak atau ibu guru!.

Karyawan pabrik, pondok atau tempat yang lain, maka panggilah sesuai kedudukkannya sebagai bapak atau ibu karyawan!.

Maka sangat ajaib dan aneh seorang bukan “ustadz atau ustadzah” dipanggil dan disebut “ustadz atau ustadzah” dengan alasan aturan lembaga atau agar tidak terjadi pengelompokan, apapun alasannya mana ketundukan kepada aturan Allah dan Rasul-Nya, dan mana contohnya dari para sahabat radhiallahu ‘anhum?!.
Allah Ta’ala telah jelas memerintahkan kita agar membedakan mana yang mengetahui (berilmu) dan mana yang tidak mengetahui (awam) dengan firman-Nya:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ

“Apakah sama orang-orang yang berilmu dengan orang-orang yang bodoh?”, sesunggahnya hanya orang yang berakal sehatlah yang dapat menerima kebenaran.” (QS. Az-Zumar: 9)

Begitu pula di Kamus Besar Bahasa Indonesia tercantum kata “Ustaz” atau bentuk tidak bakunya “Ustadz atau Ustad” hanya untuk panggilan:
a). Guru agama.
b). Guru besar (profesor).

Dalam ‘urf (kebiasaan/adat) masyarakat Indonesia seorang disebut sebagai ustadz adalah seorang panutan dalam urusan agama yang tentu mampu membaca kitab gundul, membimbing umat dan murid. (Nubdzatun fî Qowa’idil Lughotil Lughotil Arabiyyati)

Dan ini sesuai dengan kaidah fiqhiyyah:

العادة محكومة

“Adat (kebiasaan masyarakat) adalah bisa dijadikan hukum.”

Penting untuk kita pahami bersama bahwa ‘urf atau adat kebiasaan masyarakat bisa menjadi hukum selama tidak bertentangan dengan hukum-hukum syari’at.
Lalu dari mana asalnya, panggilan atau penyebutan semua yang kerja di sebuah lembaga pendidikan Islam disebut “ustadz atau ustadzah“, jika tidak ada dalil syar’i, KBBI atau ‘urf masyarakat Indonesia?!.

Sesungguhnya Allah Ta’ala sedang menguji ilmu dan iman kita semua.
Berada di atas manhaj para sahabat itu bukan hanya sekedar pengakuan saja atau bangga dari mana asal kita mendapatkan ilmu, sikap mereka radhiallahu ‘anhum adalah idhar (tidak suka basa-basi ataupun pencitraan) dan tidak samar dalam menjalankan atau menyikapi sebuah urusan agama, mereka sangat cemburu dalam urusan agama yang dilecehkan dan diremehkan.
Mendudukkan dan menghormati seseorang itu bukan dengan hanya cukup hati dan lisan saja. Akan tetapi dalam menyimpan nomor kontak saudara kita sesama muslim di handphone kita juga harus sesuai dengan kehormatan dan kedudukannya, karena ini merupakan penerapan dari hadits yang telah dijelaskan sebelumnya.

Semoga nasihat yang sederhana ini memberikan pencerahan bagi kita semua. Dan aturan manusia boleh diikuti jika tidak bertentangan dengan aturan-aturan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, namun jika bertentangan maka takutlah akan murka Allah Ta’ala.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat maksiat kepada Sang Khâliq (Allah).” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushanaf, VI/545 no. 33717)

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

***

Disusun di Bumi Allah Sumedang, ahad, 25 rabiul awwal 1443 H.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *