Hak suami dan istri

Setiap pasangan suami istri memiliki hak dan kewajiban, berikut perinciaannya:

Suami :
1. Menafkahi
2. Menasehati
3. Mengajarkan
4. Menetapkan
5. Surat ijin (diminta ijinnya oleh istri bukan sebaliknya)
6. Marah
7. Safar sendiri
8. Memimpin.

Istri :
1. Dinafkahi
2. Saran
3. Diajari
4. Memilih
5. Surat pemberitahuan
6. Ngambek
7. Safar harus dengan suami atau mahrom
8. Dipimpin.

Pengulangan Materi:
Wanita yang memilih, namun keputusannya adalah suaminya yaitu yang menetapkan dari berbagai pilihan istri.

Untuk segala hal!
Tempat tinggal
Tujuan safar
Pendidikan anak
Kendaraan.

Suami yang menetapkan bukan istri, karena hak istri hanya memilih, dan istri bukan menetapkan atau memutuskan.

Kaum laki-laki yang memimpin, bukan wanita.

Allah Ta’ala berfirman :

(الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ …)

“Kaum laki-laki adalah pemimpinnya para wanita.” (QS. An-Nisa’ : 3)

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

***

Disusun di bumi Allah – Jakarta, Jum’at 18 Jumadil Akhir 1438 H

Penulis: Abu Salman Al-Kwasayni

Artikel: www.muslimberdikari.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: