Hukum cium tangan
Asy-Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah pernah ditanya:
“Apa hukum mencium tangan? Dan apa hukum mencium tangan seseorang yang memiliki keutamaan, misalnya guru, dan sebagainya? Apa pula hukum mencium tangan paman dan lainnya yang lebih tua? Apakah mencium tangan kedua orang tua ada tuntunannya dalam syari’at? Ada orang yang mengatakan bahwa mencium tangan mengandung kehinaan (menghinakan diri sendiri).”
Beliau menjawab: “menurut kami, itu boleh, dalam rangka menghormati dan bersikap sopan terhadap kedua orang tua, ulama, orang-orang yang memiliki keutamaan, kerabat yang lebih tua dan sebagainya. Ibnul Arabi telah menulis risalah tentang hukum cium tangan dan sejenisnya, sebaiknya kita merujuknya. Bila cium tangan itu dilakukan terhadap kerabat-kerabat yang lebih tua atau orang-orang yang memiliki keutamaan, ini berarti sebagai penghormatan, bukan menghinakan diri dan bukan pula pengagungan. Kami dapati sebagian Syaikh kami mengingkarinya dan melarangnya, hal itu karena sikap rendah hati mereka, bukan berarti mereka mengharamkannya.” Wallahu a’lam.
________
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin (1852), tanggal 20/11/1421 H.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
***
Disusun di bumi Allah – LIMAN INDONESIA, Selasa 11 Ramadhan 1438 H
Penulis: Abu Salman Al-Kwasayni
Artikel: www.muslimberdikari.com
