Mudik, tetap puasa tidak?
Musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Sesungguhnya Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan untuk para hambanya dan kemudahan yang dihekendaki oleh Allah merupakan rahmat kepada hamba-Nya. Dan salah satunya apa yang disebutkan di dalam al-Qur’an. Allah berfirman :
وَ مَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلىَ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُجَرَ,يُرِيْدُاللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka),maka (wajiblah baginya mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan bukan menghendaki bagi kalian kesulitan.” (QS. Al-Baqarah : 185)
Hamzah bin Amar al-Asami pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”apakah saya berpuasa di dalam perjalanan?”, dan sahabat yang mulia ini adalah orang yang yang berpuasa, maka Beliau menjawab :
صُمْ إِنْ شِئْتَ وَ أَفْطِرْ إِنْ شِئْتَ
“Berpuasalah, jika engkau menghendaki dan berbukalah jika engkau menghendaki.” (Mutaffaqun ‘alaihi)
Nabi shollaallahu ‘alaihi was sallam memberikan pilihan kepada Hamzah bin amar puasa atau berbuka disaat melakukan perjalanan jauh. Sahabat Anas bin Malik berkata : “aku pernah melakukan perjalanan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan romadhon, maka orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka dan orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa.” (Mutafaqun ‘alaihi)
Dalam hadits yang di sebutkan diatas menunjukkan adanya keringanan bagi musafir (orang yang sedang melakukan perjalanan jauh) untuk memilih tetap berpuasa atau berbuka, bukan menjelaskan keuatamaan salah satunya (berbuka atau tetap berpuasa). Namun walaupun demikian dapat dijadikan istidhlal keutamaan berbuka puasa bagi musafir atau mudik ketika menjelang Idul Fitri, yaitu merujuk dengan hadits yang bersifat umum, salah satunya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ اللهَ يحِبُّ أَنْ تًؤْتىَ رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تًؤْتىَ مَعْصِيَتُهُ
“Sesungguhnya Allah mencintai rukhshohnya (keringan yang diberikan) untuk dilaksanakan (seorang hamba mengambilnya),sebagaimana Allah membenci kemaksiatan yang dilaksanakan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban, dari sahabat Ibnu Umar)
Rukhshoh (keringanan) yang diberikan oleh Allah adalah sedekah untuk hamba-Nya, tidaklah terpuji seorang hamba tidak mengambil sedekah dari dzat yang menciptakannya. Umumnya manusia akan mengambil pemberian dari sesamanya, padahal sedekah dari sesama mahluk Allah.
Alangkah baiknya, seorang hamba mengambil sedekah yang diberikan Allah, bahkan ada yang berpendapat: bahwa seorang hamba yang tidak mengambil sedekah Allah adalah termasuk orang yang sombong.
Sebagian orang ada yang mengira atau berpendapat bahwa berbuka puasa ketika melakukan perjalanan jauh di masa sekarang ini tidak diperkenankan, bahkan ada yang berani mencela orang yang mengambil Rukhshoh (keringanan) dari Allah dan menganggap puasa disaat melakukan perjalanan jauh lebih utama, karena perjalanan di masa sekarang lebih mudah dan banyak sarana transportasi yang tidak melelahkan pada diri mereka. Dan anggapan ini tidak tepat, karena telah diketahui oleh umat Islam bahwa Allah mengetahui apa yang telah berlalu dan yang akan terjadi, termasuk transportasi di jaman sekarang yang memudahkan para penggunanya disaat bepergian jauh. Allah berfirman :
وَاللهُ يَعْلَمُ وأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ
“Dan Allah mengetahui,sedangkan kalian tidaklah mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 232)
وَ ما كَانَ رَبُّكَ نَسِيَّا
“Dan tidaklah Rabbmu itu lupa.” QS. Maryam : 64)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits yang shahih, Beliau menegaskan bahwa berpuasa dalam keadaan melakukan perjalanan jauh bukanlah termasuk kebaikan, karena tidak mengambil sedekah dari Allah yaitu rukhshoh (keringanan) yang telah diberikan padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَيْسَ مِنَ البِّرِ الصِّيَامُ فِي السّفَرِ
“Bukanlah termasuk kebaikan,berpuasa di dalam keadaan melakukan perjalanan jauh.” (Mutafaqun ‘alaihi)
Setelah mengetahui penjelasan dan dalil-dalil yang ada, hendaknya setiap muslim menyadari bahwa jika Allah dan Rasul-Nya menentukan satu perintah, tidak ada pilihan untuk hamba yang mengaku cinta Allah dan Rasul-Nya, kecuali mendengar dan ta’at kepada apa yang telah ditentukan. Allah berfirman :
سَمِعْنَا وَ أَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإلَيْكَ الْمَصِيْرُ
“Kami dengar dan kami ta’at (kemudian mereka berdoa): “ampunilah kami wahai Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.” (QS. Al-Baqarah : 285)
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
***
Disusun di bumi Allah – Cibitung
Penulis: Abu Salman Al-Kwasayni
Artikel: www.muslimberdikari.com
