Hukum bekam ketika puasa

Bekam adalah salah satu pengobatan yang di contohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan kalangan barat sekarang berusaha mempelajarinya, jika satu penyakit yang tidak bisa disembuhkan dengan medis, mereka akan menempuh dengan jalan bekam.

Pertanyaannya, bolehkah berbekam atau membekam saat kondisi puasa?.

Dalam hal ini telah terjadi perbedaan dikalangan ulama, tentang boleh atau tidaknya bekam disaat puasa.

1. Pendapat Pertama: Bekam bisa membatalkan seseorang. Dan ini adalah pendapat imam Ahmad, Ibnu Sirin, Atho’ bin Abi Robah, Al-Auza’i, Ibnu Khuzaimah, termasuk Ibnu Taimiyah. mereka berdalil dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

افطر الحاجم و المحجوم

“Telah berbuka puasa (batal puasanya) orang yg membekam dan yg dibekam.”  (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi).

2. Pendapat Kedua: Bekam tidak membatalkan puasa seseorang.Dan ini adalah pendapat jumhur ulama (kebanyakan ulama) seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al-Khudri semoga Allah meridhoi mereka semua, imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Asy-Syafi’I rahimahumullah dan selainnya. Mereka berdalil dgn hadits shohih dari Ibnu Abbas semoga Allah meridhoi mereka berdua, ia berkata :

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم احتجم وهو صائم

“Bahwasanya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam sedangkan beliau dalam keadaan puasa.” (Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari, Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Pendapat yang rojih (kuat dan benar) adalah pendapat kedua, pendapat mayoritas ulama, yaitu bolehnya bekam bagi orang yg sedang puasa dan tidak batal puasanya. Sebagaimana diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri semoga allah meridhoinya, ia berkata :

 أرخص النبي صلى الله عليه وسلم في الحجامة للصائم

“Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan rukhshoh (keringanan hukum) dalam masalah bekam bagi orang yg sedang puasa.” (HR. An-Nasai, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi) Dan derajat hadits ini shahih lighoiri (Imam Al-Albani rahimahullah di dalam Irwa’ul Gholiil)

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

***

Disusun di bumi Allah – Cibitung

Penulis: Abu Salman Al-Kwasayni

Artikel: www.muslimberdikari.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: