Akibat meminta-minta

Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

«ما يَزال الرجل يَسأل الناس حتى يأتي يوم القيامة وليس في وجهه مُزْعَةَ لحم»

“Seorang yang senantiasa meminta-minta kepada manusia selama di dunianya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan wajahnya tanpa daging.” (Mutaffaqun ‘alaihi)

يسأل الناس

Maksudnya adalah seorang yang meminta-minta harta kepada manusia tanpa ia darurat, karena siapa yang benar kelaparan tak memiliki sesuatu apapun atau ibnu sabil kehabisan bekal, maka ia boleh meminta-minta. Adapun yang dilarang yaitu :

  1. Meminta-minta dijadikan profesi (Pengemis/pengamen).
  2. Seorang yang gemar utang dan sulit ditagih (malah lebih galak ketika ditagih utangnya).

Pertanyaan : Lalu bagaimana seorang Ustadz, yayasan atau lembaga yang meminta sumbangan dengan perantara proposal untuk; wakaf, pembangunan masjid, sekolah atau pesantren?.

Jawaban : yang dilarang adalah meminta-minta harta kepada orang lain tanpa darurat untuk kepentingan pribadinya, adapun Ustadz, yayasan atau lembaga dengan pengajuan proposal yang sah tanpa tipuan, maka ini adalah bagian yang diperbolehkan dan lebih dari itu orang-orang kaya itu kebanyakan tak mengetahui hak hartanya, maka Ustadz yang membawa proposal untuk kepentingan dakwah tersebut mengingatkan agar harta orang kaya tersebut dibelanjakan bukan hanya urusan dunia saja, sehingga hakikatnya seorang Ustadz yang mengingatkannya bukanlah pengemis.

مُزعة لحم

“Maksudnya adalah pada hari kiamat kelak dibangkitkan dalam keadaan tanpa ada potongan daging sebagai hukuman baginya karena telah membuang rasa malunya untuk mengadahkan tangan mengemis kepada manusia, bukankah Allah maha kaya, kenapa tak meminta kepada-Nya?.” (Syarah An-Nawawwi, 1/130)

Oleh karena itu memberikan uang kepada pengemis dan pengamen hukumnya dilarang, karena mendukung mereka untuk terus meminta-minta dijadikan sebagai profesi.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

***

Disusun di bumi Allah – Kwasen

Penulis: Abu Salman Al-Kwasayni

Artikel: www.muslimberdikari.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: