Hukum mendiamkan ibu

Asy-Syaikh Bin Baz Rahimahullah pernah ditanya :
Saya mempunyai seorang anak laki-laki yang telah berusia 20 tahun, ia belajar di sebuah perguruan tinggi. Ia selalu bertengkar dengan ibunya dengan alasan bahwa ibunya berbicara keras terhadap saudara-saudaranya di rumah. Kini ia enggan mengucapkan salam kepadanya dan tidak menegurnya selama dua bulan terakhir. Sampai sekarang ia biasa masuk rumah, makan, minum dan tidur, tapi tidak pernah mengucapkan salam kepadanya. Bagaimana sikap saya sebagai ayahnya? Saya telah menasehatinya berkali-kali, tapi ia tetap menolak dan tetap dalam kebutaannya. Mohon pencerahan. Jazakumullah.

Jawaban :

Ini kebodohan kwadrat. Ia telah melakukan kemungkaran dan kedurhakaan yang besar, semoga Allah memberi petunjuk kepada kita dan dia.

Semestinya, anda memperingatkannya atas hal tersebut, mencegahnya melakukan kedurhakaan itu walaupun harus dengan pukulan, atau melarangnya datang ke rumah sama sekali, atau dengan hukuman-hukuman lainnya yang sesuai.

Jika perkataan sudah tidak mempan, tidak ada salahnya masalah ini diadukan ke Lembaga Amar Ma’ruf Nahi Mungkar atau pengadilan jika sang ayah tidak mampu mengatasinya. Semoga Allah memperbaiki sikapnya, menyadarkan, menunjuki dan membimbingnya serta memeliharanya dari keburukan perbuatannya. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanwwi’ah, juz 5, hal. 78-79, Syaikh Ibnu Baz)

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

***

Disusun di bumi Allah – Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: