Hukum musik dan nasyid

Allah Ta’ala berfirman :

وَ مِنَ النَّاسِ مَن يَّشْتَرِيْ لَهْوَالْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيْلِ اللَّهِ بِغَيرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ

“Dan diantara manusia,ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman : 6).

Kebanyakan Ahli Tafsir menafsirkan  لَهْوَالْحَدِيْثِ adalah nyayian.

Dan berkata Ibnu Mas’ud tentang  لَهْوَالْحَدِيْثِ dengan perkataan beliau هو الغناء :” dia adalah nyanyian”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمتِيْ أَقْوَامٌ  يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ والْحَرِيْرِ وَالْخَمْرَ والْمَعَازِفَ

“Akan datang dari kaum muslimin yang menghalalkan zina dan memakai kain sutra  (untuk laki-laki) dan meminum arak (setiap minuman yang memabukan) dan musik itu halal.” (HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud)

Jadi akan datang beberapa kaum dari umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang meyakini bahwa zina dan memakai kain sutra  (untuk laki-laki) dan meminum arak (setiap minuman yang memabukan) dan musik itu adalah halal, padahal hal itu merupakan kesalahan dan musibah yang menimpa sebagian kaum muslimin.

Padahal secara jelas syariat Islam melarang dan umat islam meyakini bahwa zina hukumnya haram, memakai kain sutra untuk laki-laki hukumnya haram, meminum minuman yang memabukan hukumnya haram dan musik juga hukumnya haram sebagaimana telah disebutkan dalilnya di atas.

Hadits di atas adalah penghabaran bahwa akan ada segolongan manusia yang menghalalkan zina, memakai sutra, khamr dan musik, bukan sebagai penetapan tentang halalnya dari empat hal yang diharamkan.

Apakah ada nasyid Islami?.

Nasyid pada zaman sekarang ini,antara musik dan nasyid hampir sama. Perbedaaannya hanya pada bahasa yang dipergunakan dan busana yang dipergunakan oleh yang melantunkan nasyid.

Nasyid Islami itu tidak ada, apalagi mengacu pada kenyataan yang ada sekarang,dimana alat musik mengiringi nasyid dan melalaikan kebanyakan kaum muslimin dari mendengarkan atau melantunkan Al-Qur’an, karena menyangka nasyid bagian dari agama, sehingga kaum muslimin yang lemah dalam belajar agama dan sudah tertancap jaring-jaring perangkap Syaithan, baik Syaithan dari kalangan jin maupun manusia.

Nasyid dan rebana (tanpa ada piringan di pinggir rebana) diperbolehkan untuk mengumumkan pernikahan dan disyaratkan untuk hal ini adalah anak-anak perempuan.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فصل ما بين الحلال والحرام ضرب الدف والصوت في النكاح

“Pembeda antara yang halal dan haram (dalam memberikan tanda satu pernikahan) adalah dengan memukul rebana dan terdengarnya suara dalam pernikahan.” (Hadits Shahih riwayat Imam Ahmad).

Pada zaman dahulu untuk memberikan tanda atau alamat suatu pernikahan yaitu dengan memukul rebana dan suara nasyid (khusus suara nasyid anak-anak perempuan), karena pernikahan di zaman itu belum ada surat nikah seperti sekarang, sehingga memukul rebana dan nasyid anak-anak sebagai tanda adanya pernikahan yang sah dan halal.

Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat ketika menggali parit Khondaq atau mereka dalam peperangan, mereka bernasyid namun maksudnya adalah bersyair untuk membakar semangat mereka dalam memperjuangkan agama Allah melalui jalan jihad (berperang) melawan kaum Kuffar.

Beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersyair disaat menggali parit Khondaq :

 اللهم لا عيش إلا عيش الأخرة  فاغفر للأنصار والمها جرين

“Ya Allah tidak ada kehidupan (yang lebih mulia) kecuali kehidupan akhirat, maka ampunilah untuk orang-orang Anshor dan Muhajirin.”

Maka Sahabat Anshor dan Muhajirin menjawab :

نحن الذين با يعوا محمدا     على الجهاد ما بقينا أبدا والله لولا الله ما اهتدينا      ولا تصدقنا  ولا صلينا فأنزلن سكينة علينا          وثبت الأقدام إن لاقينا والمشرقون قد بغوا علينا       إذا أرادوا فتنة أبينا يرفع بها صوته أبينا  …. أبينا

“Kami adalah orang-orang yang telah berbaiat kepada Rasulullah shallallhu ‘alaihi was sallam untuk berjihad tanpa ada yang tersisa dari kami selamanya  Demi Allah kalau tidak karena Allah, tidaklah kami termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk dan tidaklah kami membenarkan engkau (risalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam), dan tidak kami termasuk orang-orang yang sholat Maka dengan hal itu kami benar-benar mendapat ketenangan dan mampu memantapkan kaki-kaki kami jika kami bertemu (musuh-musuh islam) Dan orang-orang musyrik sungguh telah berbuat melampaui batas kepada kami, jika mereka hendak menimpakan fitnah kepada ke dua orang tua kami (Sambil mengangkat suara-suara mereka yang sedang menggali parit Khandaq) dengan suara :  kepada ke dua orang tua kami ….  kepada ke dua orang tua kami ….”

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: