Pendidikan anak
Anak adalah anugerah dari Allah ‘Azza wa Jalla.
Setiap pasangan suami istri mendambakan lahirnya anak-anak mereka sebagai penyejuk pandangan orang tua.
Namun tahukah kita bahwa anak mempunyai hak yang harus mereka dapatkan.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“إذا بلغ أولادكم سبع سنين ففرقوا بين فرشهم، وإذا بلغوا عشر سنين فاضربوهم على الصلاة”
“Jika Anak-anak kalian sudah berusia tujuh tahun, maka pisahkan tempat tidur mereka, dan jika mereka telah sampai sepuluh tahun maka pukullah atas mereka untuk sholat ( jika mereka susah untuk shalat).” (Shahihul Jami’, no. 418, berkata Al-Albany Hadist Shahih)
Salah satu dari hak anak adalah di pisahkan tempat tidurnya di saat masuk umur tujuh tahun.
Dan hak terbesar anak adalah mendapatkan pendidikan dari orang tuanya, salah satu yang paling besarnya hak anak-anak dalam mendapatkan pendidikan adalah tentang sholat.
Orangtua mencarikan tempat pendidikan untuk anak-anaknya, dan yang berhak menetapkan di mana seorang anak akan sekolah adalah bapaknya bukan ibunya.
Seorang ibu atau istri memiliki hak memilih tempat pendidikan anak-anaknya, namun tidak berhak untuk menetapkan di mana anak-anaknya akan sekolah, karena hal ini adalah hak suaminya atau seorang bapak dari anak-anaknya.
Karena kaum laki-laki adalah yang memimpin, bukan wanita yang memimpin.
Allah berfirman :
(الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ …)
“Kaum laki-laki adalah pemimpinnya para wanita.” (QS. An-Nisa’v: 3)
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
***
Disusun di Bumi Allah – Bekasi
Penulis: Abu Salman Al-Kwasayni
Artikel: www.muslimberdikari.com
