Hukum mengganti pengajar tanpa ada konfirmasi kepada pengajar sebelumnya (kucing-kucingan)?
Mengajarkan sebuah mata pelajaran ke santri atau jamaah kajian itu lebih mudah dibandingkan mencontohkan apa yang telah terucap dan diterangkan di sebuah kelas atau majelis ilmu.
Karena setiap guru terlebih seorang ustadz yang mengajarkan agama dan membimbing umat menuju jalannya Allah Ta’ala haruslah menjadi teladan, yakni antara ucapan dan perbuatan harus selaras dan sejalan.
Hal yang aneh jika ucapannya menyeru dan mengajarkan ; “jujurlah wahai para santri dan beradablah kalian serta merasalah diawasi oleh Allah ‘Azza wa Jalla…!”, namun perbuatannya tidak sejalan dengan ucapannya, sedangkan Allah Ta’ala jelas memerintahkan diri kita semua terlebih menjadi da’i atau orang yang diamanahkan untuk mengurusi kurikulum agama sebuah pesantren yang mengaku bermanhaj salaf untuk mengerjakan terlebih dahulu apa yang kita ajarkan kepada santri-santri atau jamaah kajian yang kita diberikan amanah untuk membimbing mereka.
Allah Ta’ala berfirman :
أَتَأْمُرُونَ ٱلنَّاسَ بِٱلْبِرِّ وَتَنسَوْنَ أَنفُسَكُمْ وَأَنتُمْ تَتْلُونَ ٱلْكِتَٰبَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
“Mengapa kalian menyuruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedangkan kalian melupakan diri (kewajiban) kalian sendiri, padahal kalian membaca Al Kitab?, Maka apakah kalian benar-benar memiliki akal sehat?.” (QS. Al-Baqarah : 44)
Asy-Syaikh Al-‘Allâmah ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata dalam kitab tafsir beliau : “Mengapa kalian memerintahjan orang lain mengerjakan kebajikan,” yakni dengan keimanan dan kebaikan, ”sedang kalian melupakan diri (kewajiban) sendiri,” maksudnya kalian meninggalkannya padahal kalian memerintahkannya kepada orang lain, ”padahal “kalian membaca al-kitab (Taurat)? Maka tidakkah kalian berpikir?” dinamakan akal itu sebagai akal karena ia dipakai untuk berpikir kepada kebaikan yang bermanfaat untuknya, dan sadar dengannya dari hal-hal yang memudaratkan dirinya, dan hal tersebut dibuktikan bahwa akal menganjurkan kepada pemiliknya untuk menjadi orang yang pertama meninggalkan apa yang dilarang. Maka barangsiapa yang memerintahkan orang lain kepada kebaikan lalu dia tidak melakukannya atau melarang dari kemunkaran namun dia tidak meninggalkannya, maka hal itu menunjukkan tidak adanya akal padanya dan kebodohannya, khususnya bila dia telah mengetahui akan hal itu, dan hujjah benar-benar telah tegak atasnya. Dan ayat ini walaupun turun terhadap Bani Israil namun ia bersifat umum kepada setiap orang. Sesuai firman Allah Ta’ala :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kalian mengatakan sesuatu yang tidak kalian kerjakan?.” (QS. As-Shoff : 2)
كَبُرَ مَقْتًا عِندَ ٱللَّهِ أَن تَقُولُوا۟ مَا لَا تَفْعَلُونَ
“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kalian mengatakan apa-apa yang tidak kalian kerjakan.” (QS. As-Shoff : 3)
“Dalam ayat ini tidak ada suatu indikasipun yang menunjukkan bahwasanya seseorang bila tidak melakukan apa yang diperintahkan kepadanya, maka dia boleh meninggalkan ajakan kepada kebaikan dan melarang dari yang munkar, karena ayat itu menunjukkan suatu kecaman berkaitan dengan kedua kewajiban tersebut. Bila tidak seperti itu, maka suatu hal yang telah diketahui bahwasanya setiap manusia memiliki dua kewajiban yaitu memerintah orang lain dan melarangnya, dan memerintah dirinya sendiri dan melarangnya. Maka meninggalkan salah satu dari kedua kewajiban itu bukanlah suatu keringanan untuk meninggalkan yang lainnya, karena idealnya adalah seseorang mampu melakukan kedua kewajiban itu dan demikian juga sangat aib sekali bila seseorang meninggalkan keduanya. Adapun jika dia melakukan salah satu dari kedua kewajiban itu tanpa lainnya, maka dia tidaklah dalam posisi yang ideal dan tidak pula pada posisi sangat aib. Lebih dari itu, diri manusia memang diciptakan dengan kecenderungan tidak respek untuk tunduk kepada orang yang perbuatannya bertentangan dengan perkataannya, maka peniruan mereka dengan perbuatan adalah lebih kuat daripada peniruan mereka dengan sekedar perkataan saja.” (Tafsir As-Sa’di)
Ayat ini meskipun turun berkenaan tentang ulama Bani Isra’il, namun ia umum kepada setiap orang yang memerintahkan orang lain untuk berbuat baik dan profesional, namun ia melupakan dirinya ibarat sebuah lilin yang menerangi orang lain, namun dirinya habis terbakar. Di dalam hadits disebutkan:
مَثَلُ الَّذِيْ يُعَلِّمُ النَّاسَ الْخَيْرَ وَ يَنْسَى نَفْسَهُ مَثَلُ الْفَتِيْلَةِ تُضِيء ُلِلنَّاسِ وَ تُحَرِّقُ نَفْسَهَا
“Perumpamaan orang yang mengajar kebaikan kepada manusia, namun ia melupakan dirinya sendiri adalah seperti sebuah sumbu, ia menerangi manusia sedangkan dirinya sendiri terbakar.” (HR. Thabrani dari Abu Barzah dan Jundab, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jaami’, no. 5837)
Seorang sedang menjalankan amanah dengan mengajar sebuah mata pelajaran sesuai jadwal yang ada dirubah tiba-tiba dengan kucing-kucingan; yang diminta menggantikan dihubungi secara pribadi atas perintah atasan, namun yang akan digantikan tidak diinformasikan perihal pergantian pengajar dan lebih miris lagi nama yang tercantum masih nama yang memiliki amanah untuk mengajar pelajaran tersebut.
Mana akhlaknya sebagai seorang muslim?!.
Mana adabnya sebagai seorang mukmin?!.
Mana suritauladan bisa kami ikuti?!.
Mana profesionalismenya sebagai pemangku amanah yang berat dengan anda dijadikan pengurus sebuah sekolah atau seorang yang mengurusi bidang agama?!.
Apakah hal ini adakah contohnya dara para salaf, dan dimana dalilnya?!.
Dalil itu Al-Qur’an, As-Sunnah di atas pemahaman para sahabat, bukan keduanya disesuaikan dengan kekuasaan yang sedang dijabat, tidak sama sekali!.
Manhaj salaf itu mulia dan agung, bukan manhaj murahan digunakan hanya sebagai jargon, pengakuan dan marketing saja.
Manhaj salaf itu manhaj sesuai pemahaman mereka radhiallahu ‘anhum, bukan dalil yang dicocokan dengan hawa nafsu dan mendukung kebutuhan pribadi kita saja.
Kita mengajarkan kepada anak didik untuk berakhlak dan beradab, namun kepada tim pengajar sendiri mana akhlak dan adabnya serta profesionalismenya?.
Dengan perilaku yang tidak profesional seperti ini akan sangat banyak dampaknya, di antaranya:
1. Retaknya hubungan ukhuwah islamiyah antar pengajar disebabkan main kucing-kucingan ketika ada perubahan jadwal dan pengampu mata pelajaran
2. Membuat bingung para murid dan pihak sekolah
3. Menjatuhkan kehormatan muslim walaupun ia adalah anak buah, karena kehormatan seorang muslim itu sama di hadapan Allah Ta’ala, tanpa melihat title dan jabatan dunia.
Orang yang tidak memiliki amanah mengajar sebuah mata pelajaran, namun tiba-tiba memberikan informasi bahwa ia akan menggantikan yang sudah ada dan tanpa ada informasi dari pihak sekolah atau pemangku jabatan yang bertanggungjawab kepada pengampu pelajaran sebelumnya, maka ini adalah kezaliman dan menjatuhkan kehormatan seorang muslim dan menjadikan para murid menjadi kebingungan, serta mereka mencari pengajar yang tercantum di jadwal di hari tersebut.
Selayaknya seorang yang dianggap telah mumpuni ilmu dengan mengemban amanah di sekolah atau sebagai seorang membidangi kurikulum diniyah menjadi teladan dalam hal profesionalisme, akhlaq, adab dan mencontohkan kebaikan. Bukan sekedar menuntut sebuah program atau amanah harus beres sesuai kemauannya dan menuntut anak buahnya untuk “ikhlas dan ikhlas saja“, namun terlupakan untuk melihat kepribadinya, apakah sudah sesuai dengan contoh dari para salaf atau belum?.
Seorang yang dianggap menjadi teladan untuk orang lain, anak buah, tim dan anak didiknya tentu takutnya hanya kepada Allah Ta’ala, bukan malah ucapan dan perbuatannya berbeda, sehingga anak buah, tim pengajar dan para santri bingung dibuatnya. Dan perbuatan mengganti pengajar dengan cara kucing-kucingan tanpa ada konfirmasi ke pengampu aslinya ini dikategorikan sebagai penipuan, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam siapasaja yang berani menipu sesama muslim, Beliau bersabda :
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di Neraka.” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah, no. 1058)
Banyak dalil yang menunjukkan buruknya sifat dusta (kucing-kucingan) dan mulianya sifat jujur di antaranya adalah firman Allah Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang jujur (benar)!.” (QS. At-Taubah: 119)
Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا
“Wajib atas kalian berlaku jujur. Sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan kepada kebajikan (ketakwaan) dan sesungguhnya ketakwaan akan mengantarkan kepada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan selalu berusaha untuk jujur maka akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang shiddiiq (yang sangat jujur). Kalian harus menjauhi kedustaan. Sesungguhnya kedustaan itu akan mengantarkan kepada perbuatan dosa dan sesungguhnya dosa itu akan mengantarkan kepada Neraka. Jika seseorang senantiasa berdusta dan selalu berusaha untuk berdusta, maka akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang kadzdzaab (suka berdusta).” (HR. Bukhari)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik itu ada tiga, yaitu: jika ia berbicara maka ia dusta, jika ia berjanji maka dia mengingkarinya dan jika dia dipercaya maka dia berkhianat.” (HR. Muslim)
Seharusnya seorang yang mengaku mukmin, terlebih pemangku jabatan di sebuah lembaga pendidikan Islam dan sekaligus juga sebagai pengajar diniyah dan selalu memerintahkan ke anak buahnya dengan ungkapan; “amanah itu kembalinya ke hati (ikhlas), maka semuanya akan ringan”, maka selayaknya lebih takut murka Allah, karena menjatuhkan kehormatan seorang muslim adalah dosa riba yang paling besar, walau ia tidak hutang bank, tidak KPR riba, tidak kredit kendaraan via leasing dan tidak melakukan transaksi ribawiyah, namun kebijakan dan perintahnya menjatuhkan kehormatan muslim yang lain, maka takutlah kepada Allah Ta’ala.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَإِنَّ أَرْبَى اَلرِّبَا عِرْضُ اَلرَّجُلِ اَلْمُسْلِمِ
“Dan sesungguhnya dosa riba yang paling berat adalah seorang menjatuhkan (merusak) kehormatan muslim yang lain.” (HR. Ibnu Mâjah dan Al Hâkim)
Akhlak seorang mukmin itu adalah :
من يزرع يحصد
“Siapa yang menanam, maka ia akan memanen.”
Siapasaja yang tidak menghormati muslim yang lain, maka otomatis akan mendapatkan yang setimpal pula. Sebagaimana dalam hadits :
مَنْ لَا يَرْحَمْ لَا يُرْحَمْ
“Siapasaja yang tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi.” (HR. Muslim, no. 2318)
Siapasaja yang tidak menghormati, maka jangan pernah berharap untuk dihormati dan disegani oleh orang lain.
Dimana rasa takut anda ya siapapun anda yang bertanggungjawab hal ini, takutlah kepada Allah dengan menjatuhkan kehormatan muslim apalagi seorang ustadz asli (guru diniyah)?.
Dimana akhlak dan adab anda yang mulia sebagai seorang da’i yang lebih senior?.
Dimana amanah ilmiah anda wahai yang katanya bermanhaj salaf?.
Namun, jika seorang da’i ataupun pengasuh pondok yang sudah terkena penyakit merasa lebih senior ilmu atau umurnya, jangan sampai ketokohannya luntur dan ia ingin terus ditokohkan serta diakui petuah, wejangan dan keseniorannya, tentu akan bersikap melampui batas dan akan senantiasa melakukan kezaliman.
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah rahimahullah berkata :
حب الرياسة هو أصل البغي و الظلم
“Cinta ditokohkan (merasa senior, baik ilmu atau umurnya) adalah asal mula sikap melampaui batas dan perbuatan dhalim.” (Majmu Al-Fatawa)
Lalu, bagaimana hukumnya mengganti pengajar kucing-kucingan tanpa ada konfirmasi ke pengajar aslinya?.
Hukumnya tidak boleh atau haram, karena perbuatan ini kezaliman masuk dari kategori menjatuhkan kehormatan muslim dan merusak hubungan ukhuwah islamiyah antar pengajar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Kezaliman itu adalah kegelapan (yang berlipat ganda) di hari Kiamat.” (Mutaffaqun ‘Alaihi)
Kezaliman adalah sesuatu yang dibenci baik di muka bumi ini maupun di akhirat kelak dan pelakunya hanyalah mereka yang menyombongkan dirinya dan merasa memiliki kekuasaan.
Bentuk kezaliman itu banyak di kehidupan dunia ini, dan tentu hal ini tidak jauh dari pengertian zalim itu sendiri ; “menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.” Betapa banyak orang-orang yang seenaknya berbuat dan bertindak sewenang-wenang. Sebagai contoh : Sang suami sewenang-wenang terhadap istrinya; memperlakukannya dengan kasar, menceraikannya tanpa sebab, menelantarkannya dengan tidak memberinya nafkah baik lahir maupun batin. Bos sewenang-wenang terhadap anak buahnya di perusahaan yang ia pimpin. Pengasuh pondok atau mudir sewenang-wenang terhadap tim pengajarnya; tidak ada surat kontrak mengajar yang jelas dua pihak saling ridha, tugas melebar kemana-mana, pengajar tidak saja menyumbangkan ilmu bahkan tenaga dan semuanya harus dicurahkan, cepat marah, tidak tabayyun dan menjatuhkan kehormatan pengajar dan tim yang ada dengan mengganti kebijakan semaunya tanpa memikirkan dampak buruknya, sangat sulit menerima masukan apalagi sebuah nasihat, menganggap timnya pengajarnya kurang ikhlas setiap kali ada sebuah permasalahan di lembaga pendidikan Islam, tersingung jika ada dalil yang mengena ke pribadi atau keluarganya, marah jika merasa kehormatannya dijatuhkan, namun menjatuhkan kehormatan muslim yang lain tak merasa karena dengan alasan menjalankan tugas sebagai pemangku kebijakan, diam tatkala ada pelecehan syariat agama semisal panggilan “Ustadz atau Ustadzah” untuk semua pengajar. Tetangga berbuat semaunya terhadap tetangganya yang lain; membuat bising telinganya, menguping rahasia rumah tangganya, usil, membicarakan kejelekannya dari belakang, mengadu domba antar tetangga dan yang juga banyak sekali terjadi adalah mencaplok tanahnya tanpa hak, berapapun ukurannya. Dan banyak lagi gambaran-gambaran lain yang ternyata hampir semuanya dapat dikategorikan “perbuatan zalim” karena “menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.”
و الله ولي التوفيق
Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq-Nya kepada kita semua, yang berusaha menapaki jalan kebenaran di atas manhaj Sahabat yang sebenarnya bukan hanya sekedar jargon dan pengakuan. Âmîn
***
Disusun di bumi Allah – Bogor
